Aksi Curanmor, Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.



BATAM - realitakepri. Com, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka pimpinan tugas penangkapan terhadap satu pelaku tindak pidana curanmor anak dibawah umur inisial YB (16), Senin (13/9/21) kemarin.


Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba berikan penjelasan mengenai penangkapan itu berawal dari kejadian pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib, yang mana pada saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya inisial WA di Pasar Pelita, kemudian korban meletakkan sepeda motor miliknya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5 Kecamatan Lubuk Baja.


Sesuai Laporan yang didapat lanjut beliau " Kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut dan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 dini hari sekira pukul 01.30 Wib, korban mendengar suara motor korban menyala, kemudian korban curiga langsung berlari ke tempat dimana sepeda motornya diparkirkan, dan didapati sepeda motornya itu sudah tidak ada karena langsung dibawa kabur oleh pelaku," Ucapnya, pada Selasa (14/09/2021) ,



Saat itu "  korban masih mendengar bunyi sepeda motornya tersebut  berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita, Lalu korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang bawa sepeda motornya itu, namun korban  kehilangan jejak pelaku, atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Polsek Lubuk Baja buat Pengaduan. 


" Dari laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban," Paparnya


Selanjutnya Kasi Humas Polres Barelang sampaikan, " Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban, tim langsung buat pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku, Dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang  pelaku inisial YB (16) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.


" Pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut," ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.


Hasil Barang bukti yang  di amankan berupa satu unit sepeda motor dengan merk atau type Yamaha RX-KING warna biru, satu buah kunci sepeda motor, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merk type Yamaha RX-KING 135CC warna hitam merah.


Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.


"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," 

(Mangarahut S)

Post a Comment

0 Comments