BATAM - realitakepri.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Tanda tangani Perjanjian kerjasama usai upacara pembukaan Operasi laut interdiksi terpadu tahun 2021 yang diselenggarakan di Dermaga Bintang 99, Kota Batam.
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Sdr. M. Rizki Baidillah Batam kepada Media pers, Hari Selasa (14/09/2021).
"Perjanjian kerja sama pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu dilaksanakan dalam rangka pencegahan sekaligus berantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika sebagai pedoman dan payung hukum dengan koordinasi dan kerja sama, juga menjalin sinergi dan kolaborasi pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang akan dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2021," Ucap M. Rizki.
Dijelaskan bahwa, " Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan operasi yang berdaya guna, lebih efektif dan efisien, dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di ranah narkotika dan prekusor narkotika serta pengawasan lalu lintas orang dan barang keluar dan masuk disekitar wilayah Hukum.
" Perjanjian kerjasama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak," Imbuhnya,
Bagi Pihak yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.
Dikatakan, " Pelaksanaan Operasi laut interdiksi terpadu mencakup operasi rutin, operasi khusus dan operasi tertentu. Operasi laut interdiksi terpadu 2021 menggunakan Tema Operasi PURNAMA "Gempur Narkotika Bersama" Menuju Indonesia Bersinar dengan konsep unity of effort yang mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan BNN sebagai leading sector khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
" Sasaran Kegiatan Operasi diwilayah perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara. Operasi ini merupakan pelaksanaan yang kedua kali, dimana Bea Cukai telah ikut serta sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020 dan berhasil melakukan lima penindakan terhadap total 85,5kg sabu, 23kg ekstasi dan 30,3gr ganja," Ujarnya.
" Sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lewat operasi laut bersama ", Tambahnya.
" Harapan dari Perjanjian Kerjasama ini agar Para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan Operasi Interdiksi Terpadu 2021 demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba," Tegasnya
Yang turut berpartisipasi dalam Upacara tersebut instansi vertikal di lingkungan DJBC, meliputi Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.
Dengan Kehadiran instansi vertikal tersebut adalah wujud partisipasi dan dukungan satuan kerja di daerah terhadap setiap program yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam.
(Mangarahut S)
0 Comments