Polsek Nongsa Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Kejahatan, Pria Bejat yang Ancam Korban Pakai Senjata Tajam.


Batam - Realitakepri.com, Seorang pria pengangguran warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39), mencuri dan perkosa korban dengan paksa, 


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sektor Nongsa pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan pasal berlapis, 


Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian berikan keterangan bahwa pelaku seorang pria berstatus duda berinisial L (39), telah melakukan Tiga (3) jenis Kejahatan sekaligus yakni,  Pertama, Tindak Pidana Pemerkosaan, Kedua, Pencabulan anak dibawah umur. Dan Ketiga, Tindak Pidana Pencurian dengan  Pemberatan. 


Lanjutnya, " Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," Ucap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).


AKP. Yudi Arvian jelaskan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YI.


" Pelaku pernah masuk kerumah korban yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib. dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.


" Disaat korban tengah tertidur pulas. korban bangun dan tersadar  bahwa ada seseorang masuk dalam kamarnya, korban terkejut dengan posisi Dibawah , pelaku memaksa korbannya telanjang untuk berhubungan layaknya suami istri Kemudian, laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas yang terjadi di Family Dream Nongsa, pelaku yang sama berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur. 


Juga Laporan (LP) yang ketiga, LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September tentang Pencurian dengan Pemberatan terjadi dilokasi perumahan Family Dream Nongsa.


Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya . Pelaku berhasil mencabuli anak dibawah umur dan pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 (empat) unit handphone," 


AKP, Yudi mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


"Disaat penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika dan mencoba melawan petugas," Kata AKP, Yudi 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 


Post a Comment

0 Comments