Batam - Realitakepri.com, Peredaran Rokok merk H&D di Kota Batam tanpa Cukai beredar bebas seperti hal nya sayuran di pasar untuk mendapatkan Rokok Tampa cukai rata rata di setiap warung mudah untuk mendapatkan nya.
Anehnya peredaran bebas ini tentu terjadi di duga karena kurangnya pengawasan dari Bea Cukai Batam Rokok H&D di produksi oleh PT ADHI MUKTI PERSADA Batam.
Dari hasil penulusuran awak media beberapa titik warung muka kuning, Tembesi, Batam center dan Batu Aji ditemukan dengan harga yang bervariasi mulai RP 8000 sampai Rp 10.000 perbungkus nya.
Salah satu pedagang di Batu Aji saat di mintai keterangan (24/12/2021) oleh Realitakepri.com
" Rokok H&D banyak di minati oleh masyarakat karena harga relatif murah dan rasa nya pun lumayan enak.
Saat di tanya apakah bapak tau rokok Tampa Cukai di larangan?
" Kalau masalah itu kan sudah ada yang mengurus nya pak kami hanya pedagang kalau tak boleh dijual kami mau apakan tutup nya.
Saat awak Media Realitakepri.com mengkonfirmasi Kepada pihak Bea Cukai melalui Rizki Selaku Kabid BKLI tentang peredaran Rokok Non Cukai di serta tindakan Bea Cukai kepada Perusahaan yang memproduksi Rokok Non Cukai seperti Rokok jenis H&D.
Rekap penindakan dan Barang Hasil Penindakan BKC HT KPU Bea Cukai Batam Tahun 2020 hingga 2021, dengan rincian sebagai berikut:
*_2020_*
Jumlah SBP: 95 SBP
Jumlah Batang: 55.083.498 Batang
Jumlah Tersangka (Penyidikan): 2 Orang
*_2021_*
Jumlah SBP: 84 SBP
Jumlah Batang: 74.277.096 batang
Jumlah Tersangka (Penyidikan): 6 Orang. Ungkapnya.
Masih kata Dia (Rizki) kalau untuk Perusahaan masih di dalami sama P2 terkait permasalahan dan pelanggarannya. Tutupnya.
Red.
0 Comments